Sidang Terdakwa a.n. Marwan, SH Pelda NRP 616808 yang dibuka pertama kali pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2011 pada hari ini Selasa tanggal 1 November 2011 telah memasuki agenda pemeriksaan Terdakwa. Sebelumnya Oditur Militer melalui Surat Dakwaannya telah menyatakan bahwa Pelda Marwan, SH melanggar yang pertama pasal 417 KUHP dan kedua pasal 103 ayat (1) KUHPM.
